news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang 21 Situs Judi Online..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Pembuat Perusahaan Fiktif yang Tampung Uang Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif yang bekerja untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).
Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa  kelima tersangka ini berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut Himawan menerangkan, kasus ini diketahui usai pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya 10 website perjudian online. Kemudian dikembangkan dan ditemukan kembali 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online. 

“Di mana 21 website itu antara lain adalah Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, E88 VIP, RM I101N, Ida game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office setup 777 WPRO 77 7N dan RR777AAA. Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional dan internasional,” jelas Himawan.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penelusuran dan ditemukan adanya 11 penyedia jasa pembayaran. Setelahnya, ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” terang Himawan.

Diketahui 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” tegasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu MNF sebagai direktur PT STS, yang perusahaannya digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut.

Kemudian tersangka MR, yaitu memerintahkan tersangka AL dan tersangka QF membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online. 

“Tersangka dengan inisial QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR. Tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR,” tegasnya.

Selanjutnya tersangka WK berperan sebagai Direktur PT ODI, atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

“Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan atau pasal 82, dan atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, junto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 1946 yang disesuaikan dengan pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ars/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral