news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Logo Dana Syariah Indonesia..
Sumber :
  • DSI

DPR Minta Kasus Gagal Bayar DSI Dituntaskan secara Bertanggung Jawab: Label Syariah Itu Komitmen Moral!

Menyoroti kasus DSI, DPR menilai penyelenggara fintech syariah tidak hanya terikat pada regulasi keuangan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan etika yang lebih.
Minggu, 4 Januari 2026 - 19:17 WIB
Reporter:
Editor :

Anis berharap perkembangan kasus Dana Syariah Indonesia dapat menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat standar etika, tata kelola, dan manajemen risiko di industri fintech syariah.

Legislator dari Dapil Jakarta Timur itu menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara konstruktif agar hak masyarakat terpenuhi, prinsip syariah tetap terjaga, dan kepercayaan publik terhadap keuangan syariah nasional tidak terkikis.

OJK Telah Minta PPATK Memblokir dan Usut Rekening

Sebelumnya, OJK telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menghadapi persoalan gagal bayar.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap para pemberi dana.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, dikutip Kamis (1/1/2026).

Rizal menjelaskan, hingga saat ini OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada pengelola platform pembiayaan daring tersebut.

Sanksi tersebut merupakan respons atas berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengawasan.

Salah satu sanksi utama berupa Pembatasan Kegiatan Usaha yang diberlakukan sejak 15 Oktober 2025.

Dalam hal ini, perusahaan diminta memusatkan perhatian pada penyelesaian kewajiban kepada para investor atau pemberi dana, serta menghentikan sementara penyaluran pendanaan baru. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral