- ANTARA
Impor Fokus Industri, Pemerintah Tetapkan Gula Bahan Baku 3,12 Juta Ton dan Daging Industri 17 Ribu Ton di 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menetapkan neraca komoditas pangan 2026 dengan menegaskan bahwa impor hanya dibuka untuk kebutuhan industri, bukan konsumsi masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyetujui impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton serta daging industri sebanyak 17,09 ribu ton guna menjamin keberlanjutan pasokan sektor manufaktur nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menyampaikan keputusan tersebut usai rapat koordinasi penetapan neraca komoditas pangan 2026 di Jakarta. Rapat tersebut juga membahas neraca hasil perikanan untuk kebutuhan industri.
“Untuk konsumsi kita tidak ada impor,” kata Tatang, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
- dok. Kemenko Pangan
Ia menjelaskan, kuota impor daging industri sebesar 17,09 ribu ton merupakan bagian dari total pembahasan 297,09 ribu ton yang dibahas dalam rapat. Penetapan ini diarahkan khusus untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan, bukan pasar konsumsi.
Selain daging industri, pemerintah juga menyepakati neraca gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton. Pemerintah turut menetapkan gula dengan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebesar 508.360 ton untuk mendukung industri tertentu yang berorientasi ekspor.
Di sektor perikanan, Tatang menyebut pemerintah menetapkan kuota bahan baku industri sebesar 23,57 ribu ton.
Sementara itu, kuota komoditas perikanan selain bahan baku industri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebesar 29,22 ribu ton, dengan rincian jenis komoditas tercantum dalam sistem neraca.
Menurut Tatang, seluruh penetapan neraca komoditas dilakukan melalui mekanisme yang ketat. Usulan berasal dari pelaku usaha, diverifikasi oleh kementerian dan lembaga teknis terkait, lalu dibahas di tingkat eselon I sebelum diputuskan dalam rapat tingkat menteri.
“Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh K/L (Kementerian/Lembaga) teknis terkait,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan neraca komoditas pangan 2026 dirancang untuk memberi kepastian pasokan bagi industri nasional, sekaligus menjaga agar kebutuhan konsumsi dalam negeri tetap dipenuhi dari produksi domestik sesuai arah kebijakan masing-masing komoditas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengungkapkan bahwa hampir seluruh gula bahan baku industri yang ditetapkan dalam neraca tersebut berbentuk gula kristal mentah.
“Hampir 98 persen itu dalam bentuk raw sugar,” kata Putu. (agr/rpi)