- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Tambah Anggaran Rp7,66 T, Purbaya Anggarkan untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah Rp7,66 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN).
Adapun aturan penambahan anggaran itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, Senin (29/12/2025).
Rincian alokasi DAU tersebut yakni Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Keputusan ini adalah bentuk tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Di dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan, bisa diberikan THR dan gaji ke-13.
Besaran THR dan gaji ke-13 tersebut paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.
Adapun THR dan gaji ke-13 ini diberikan untuk guru ASN dengan gaji pokok dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait keputusan ini, pemda wajib menganggarkan THR dan gaji ke-13 ini pada tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan itu, jika pemda belum merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, maka wajib dianggarkan dan direalisasikan di tahun anggaran berikutnya. (ant/iwh)