Sumber :
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Jadi Rp5.729.876, Naik Sebesar 6,17 Persen
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dengan begitu, maka UMP DKI Jakarta ditetapkan mengalami kenaikan 6,17 persen menjadi Rp5.729.876.
Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WIB
Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima seluruh pihak. (rpi)
VIVA/Yeni Lestari