- ANTARA
Harga Emas Antam Naik Empat Hari Berturut-turut, Kini Tembus Rp2,462 Juta per Gram
Jakarta, tvOnenews.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Memasuki hari keempat secara beruntun, harga emas Antam kini berada di level Rp2.462.000 per gram pada perdagangan Sabtu (13/12/2025).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini naik Rp9.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.453.000 per gram. Tren kenaikan ini memperpanjang penguatan harga emas dalam sepekan terakhir.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.322.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Pilihan gramasi yang beragam ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik untuk investasi jangka panjang maupun tabungan emas bertahap.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu (13/12/2025)
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:
-
0,5 gram: Rp1.281.000
-
1 gram: Rp2.462.000
-
2 gram: Rp4.864.000
-
3 gram: Rp7.271.000
-
5 gram: Rp12.085.000
-
10 gram: Rp24.115.000
-
25 gram: Rp60.162.000
-
50 gram: Rp120.245.000
-
100 gram: Rp240.412.000
-
250 gram: Rp600.765.000
-
500 gram: Rp1.201.320.000
-
1.000 gram: Rp2.402.600.000
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas Antam
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak dalam setiap transaksi emas batangan. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
-
1,5 persen bagi pemegang NPWP
-
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
-
0,45 persen bagi pemegang NPWP
-
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Tren Harga Emas Masih Menguat
Kenaikan harga emas Antam yang berlangsung selama empat hari berturut-turut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai aset lindung nilai (safe haven). Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan, emas tetap menjadi pilihan utama untuk menjaga nilai kekayaan.