news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

KPPU Ingatkan Pemerintah: Kuota Impor BBM Jangan Bikin SPBU Swasta Kolaps, Konsumen Harus Diberi Pilihan

KPPU mendorong pentingnya menjaga persaingan sehat dalam kebijakan kuota impor BBM, terutama menjelang normalisasi skema impor bagi badan usaha swasta pada 2026.
Rabu, 3 Desember 2025 - 14:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando, menekankan pentingnya menjaga persaingan sehat dalam kebijakan kuota impor bahan bakar minyak (BBM), terutama menjelang normalisasi skema impor bagi badan usaha swasta pada 2026.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah tidak boleh sampai mematikan ruang gerak SPBU swasta maupun membatasi pilihan konsumen.

“KPPU menginginkan (pemerintah) mengeluarkan kebijakan, itu prinsip persaingan usaha yang sehatnya tetap ditampilkan. Artinya ketika pun masih ada kuota, kuotanya itu tetap memberikan ruang persaingan kepada pelaku usaha dan yang paling penting adalah memberikan opsi pada konsumen untuk memilih siapa yang dia pilih (SPBU),” ujar Aru Armando di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Aru menegaskan bahwa pasar BBM seharusnya memberi ruang bagi masyarakat untuk memilih produk dan pelayanan terbaik.

“Kita berbicara masalah BBM, konsumen seharusnya diberikan pilihan untuk dapat bebas memilih, dia mau beli (BBM di) SPBU, apakah SPBU-nya BUMN atau swasta kita serahkan kepada konsumen,” tegasnya.

Menurut Aru, tantangan terbesar justru ada pada inovasi pelaku usaha. Ia mencontohkan bagaimana layanan menjadi faktor pembeda yang penting bagi konsumen.

“Sehingga tantangannya adalah inovasi dari pelaku usaha itu sendiri, misalnya adalah ada perbaikan dari sisi kualitas, memperbaiki dari sisi layanan, itu nanti akhirnya akan menjadi salah satu tolak ukur dasar dari konsumen itu untuk memilih provider mana yang mau dia pilih,” ucap dia.

“Kita datang di SPBU, kita dapat gratis fasilitas dibersihkan kacanya, itu kan sisi plus dari sisi layanan, kita datang ke SPBU dengan harapan bahwa kualitas BBM yang kita beli itu adalah kualitas yang sesuai,” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah mekanisme kuota sempat membuat sejumlah SPBU swasta tutup atau menghentikan layanan jenis BBM tertentu, Aru menilai perlu dilihat lagi bagaimana pemerintah menetapkan kuotanya.

“Terkait dengan masalah kuota ini kan kita akan melihat kebutuhan dari pelaku usaha itu. Tapi memang kebijakan kuota ini kan kita akan sebagai opening policy dari pemerintah untuk membuat kuota, apakah kuota yang diberikan itu sudah sesuai atau tidak,” ujarnya.

Aru menegaskan bahwa sektor energi tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada pasar bebas. “Ini adalah sesuatu yang sangat esensial masalah energi, masalah BBM juga esensial. Tidak serta-merta menurut kami itu bijak untuk melepaskan semua pasar bebas-bebas. Tetap harus ada peran pemerintah untuk menjaga sektor,” tandas dia.

Pernyataan KPPU muncul di tengah kebijakan terbaru pemerintah yang akan mengembalikan kuota impor BBM untuk badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, dan BP-AKR pada 2026.

Selama beberapa waktu terakhir, mereka tidak bisa mengimpor langsung karena kuota impornya habis dan harus mengandalkan skema business to business (B2B) dengan Pertamina.

“Yang pasti kuota impor balik normal kok, tidak lewat B2B lagi (dengan Pertamina). Ini kan kemarin karena ada kondisi tertentu ya, kita nyari solusi jangka pendek saja,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, dikutip Rabu (26/11/2025).

Badan usaha swasta akan kembali bisa mengimpor Base Fuel secara mandiri, namun tetap wajib mengikuti prosedur pemerintah, termasuk pengajuan kebutuhan berdasarkan neraca komoditas masing-masing.

Dengan normalisasi impor tahun depan, KPPU menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan distribusi kuota tidak lagi memicu ketimpangan yang berujung terganggunya layanan SPBU swasta serta mengerucutnya pilihan konsumen. (agr/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral