news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Harga Emas Antam.
Sumber :
  • ANTARA

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,415 Juta per Gram pada 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru

Harga emas Antam naik menjadi Rp2,415.000 per gram pada Senin, 1 Desember 2025. Simak daftar harga terbaru semua pecahan dan ketentuan pajaknya.
Senin, 1 Desember 2025 - 09:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki awal Desember 2025, harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan laporan resmi dari situs Logam Mulia, Senin 1 Desember 2025, harga emas naik sebesar Rp2.000 per gram. Dengan kenaikan ini, harga emas Antam kini berada di level Rp2.415.000 per gram, dibandingkan sebelumnya Rp2.413.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas kembali berada dalam tren penguatan setelah sempat bergerak stabil dalam beberapa hari terakhir. Selain harga jual, harga jual kembali (buyback) juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di posisi Rp2.276.000 per gram.

Kenaikan harga ini menjadi perhatian pelaku pasar, investor ritel, serta masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai. Harga emas Antam yang cenderung naik dalam beberapa bulan terakhir didorong oleh dinamika ekonomi global, terutama sentimen suku bunga The Federal Reserve (The Fed), ketidakpastian ekonomi global, serta melemahnya nilai dolar AS.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam per 1 Desember 2025

Harga emas Antam hari ini dijual mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar lengkap harga terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.257.500

  • 1 gram: Rp2.415.000

  • 2 gram: Rp4.770.000

  • 3 gram: Rp7.130.000

  • 5 gram: Rp11.850.000

  • 10 gram: Rp23.645.000

  • 25 gram: Rp58.987.000

  • 50 gram: Rp117.895.000

  • 100 gram: Rp235.712.000

  • 250 gram: Rp589.015.000

  • 500 gram: Rp1.177.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.355.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan pajak.

Pajak Pembelian Emas
  • Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 0,45 persen

  • Non-NPWP: PPh 22 sebesar 0,9 persen

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Pajak Buyback Emas

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen

  • Non-NPWP dikenakan pajak 3 persen

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas.

Investor Diminta Pantau Tren Global

Sejumlah analis memperkirakan harga emas masih berpotensi naik menjelang penutupan tahun karena tingginya permintaan pasar, kondisi geopolitik, dan ekspektasi penurunan suku bunga global pada paruh pertama 2026.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral