news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

Purbaya Angkat Bicara soal Eks Dirjen Pajak yang Diperiksa Kejagung terkait Tax Amnesty

Menkeu Purbaya menegaskan, Kemenkeu memberikan ruang penuh bagi proses hukum yang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung untuk berjalan secara independen.
Rabu, 26 November 2025 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial SU. 

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016-2020.

Purbaya menegaskan, Kemenkeu memberikan ruang penuh bagi proses hukum untuk berjalan secara independen. Ia menilai tahapan penyidikan harus dilalui tanpa intervensi agar hasilnya objektif.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan pada periode tersebut, khususnya saat program tax amnesty diberlakukan.

"Kita biarkan proses hukum berjalan, kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Menurut Purbaya, terdapat mekanisme khusus yang mengatur penanganan persoalan terkait tax amnesty. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini pada prinsipnya merupakan program pengampunan pajak, namun tetap memiliki batasan dan sanksi tertentu.

"Tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, enggak tahu, tapi harusnya kan ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar," ujarnya pula.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa SU, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kemenkeu, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pajak pada periode 2016-2020.

Pemeriksaan tersebut berbeda dari jabatan barunya dan terkait perannya sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak pada waktu itu.

"SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (25/11).

Selain SU, penyidik Jampidsus juga meminta keterangan BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat unsur pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan yang kini sudah masuk tahap lanjutan.

Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri dugaan praktik memperkecil kewajiban perpajakan oleh oknum pegawai Ditjen Pajak, serta telah menetapkan beberapa pihak dalam status pencegahan bepergian ke luar negeri. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral