news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejagung RI.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Kejagung Digugat Paramount Land Soal Aset Rp30,2 Miliar di Kasus Timah, Kejaksaan Tak Gentar!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tak keberatan dengan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan atas penyitaan aset senilai Rp30,2 miliar.
Jumat, 7 November 2025 - 09:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi santai langkah hukum yang ditempuh PT Paramount Land terkait gugatan keberatan atas penyitaan aset bangunan senilai Rp30,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS).

Kasus ini merupakan salah satu perkara besar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa dan melibatkan sejumlah pihak dari sektor swasta.

Meski gugatan tersebut diajukan, Kejagung menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Prinsip ini, menurut Kejagung, merupakan bagian dari asas keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Sikap itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut mekanisme keberatan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 19 yang mengatur hak pihak ketiga beritikad baik untuk mengajukan keberatan.

“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).

Anang menegaskan bahwa Kejagung siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Paramount Land. Ia memastikan tim jaksa akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta bukti penyitaan secara lengkap di hadapan majelis hakim.

"Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim," katanya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa pihak Paramount Land telah mengajukan gugatan keberatan tersebut.

Ia menjelaskan, keberatan diajukan karena aset berupa ruko senilai Rp30,2 miliar yang disita jaksa disebut masih memiliki kaitan dengan kegiatan usaha Paramount Land.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Rabu, 5 November 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi memimpin jalannya persidangan. Adapun sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari pihak Kejagung. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral