- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Dana Bagi Hasil Dipangkas Purbaya, Bagaimana Nasib Tunjangan PNS DKI Jakarta? Pramono Bilang Begini
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memangkas APBD Jakarta hingga Rp15 triliun, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Lantas, bagaimana tunjangan PNS di DKI Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, meskipun DBH dipangkas pemerintah pusat, tapi tunjangan PNS dan PPPK di wilayah yang dipimpinnya tidak akan terpengaruh.
"Tidak ada hal yang berkaitan dengan (tunjangan) ASN," tutur Pramono, saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemotongan itu mempengaruhi peluang lowongan kerja bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) 2026.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta selama ini telah secara rutin membuka formasi PJLP, seperti petugas pemadam kebakaran dan petugas kebersihan.
Berkurangnya DBH berarti kesempatan Pemprov DKI Jakarta untuk membuak formasi tamabahn di tahun depan akan berkurang.
“Yang mungkin akan mengalami perubahan adalah, selama ini kan PJLP kita, kayak kemarin damkar kita buka 1.000, pasukan oranye 1.100, pasukan putih 500. Karena ada pengurangan ini, mungkin untuk tahun depan peluang itu juga akan berkurang,” katanya lagi.
Meski demikian, pada tahun 2025 pihaknya masih membuka lowongan PJLP sebesar 1.000 formasi.
Adapun mulanya, APBD DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp95 triliun.
Namun, Purbaya kemudian memangkas DBH hampir Rp15 triliun, membuat anggaran yang dimiliki kini tersisa Rp79 triliun. (ant/iwh)