news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana ibu kota Jakarta berlatar langit cerah berawan..
Sumber :
  • ANTARA

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2025, wajib pajak di Jakarta kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif.
Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi.

Pergub baru ini dirancang untuk menggantikan/menyatukan berbagai regulasi lama yang sebelumnya terpisah-pisah. Dengan begitu, mekanisme pemungutan pajak dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Melalui Pergub ini juga, wajib pajak kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif yang diharapkan mendorong kepatuhan.

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup:

  • Keringanan atas pokok pajak
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
  • *Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak

Ada dua mekanisme untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, diberikan secara otomatis oleh pejabat berwenang tanpa pengajuan dari wajib pajak.

Kedua, melalui permohonan yang dapat diajukan secara tertulis maupun daring lewat kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dapat diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

  • Mendorong pelunasan tunggakan pajak
  • Mempercepat penerimaan pajak daerah
  • Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
  • lasan sosial dan kemanusiaan
  • Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah

Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah regulasi lama resmi dicabut, termasuk ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Prosedur permohonan juga diperbarui, mencakup pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Meski begitu, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur secara umum. Detail teknis pelaksanaannya, termasuk tata cara pemberian fasilitas pajak, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

Melalui penyederhanaan aturan ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Jakarta. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral