- Antara
60 Ribu Ton Gula Petani Sudah Diserap Danantara dengan Anggaran Rp1,5 Triliun, Bapanas: Tersisa 21 Ribu Ton
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan penyerapan gula petani terus berjalan.
Hingga kini, lebih dari 60 ribu ton gula berhasil dibeli dengan dukungan dana Rp1,5 triliun dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga harga gula petani tetap stabil di tengah musim giling. Meski mayoritas gula sudah terserap, pemerintah mencatat masih ada sekitar 21 ribu ton yang menunggu untuk dibeli.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan mekanisme penyerapan akan berjalan secara bertahap melalui BUMN pangan, dan stok tersebut nantinya akan kembali dilepas ke pasar sesuai siklus produksi tebu.
"Tersisa sekitar 21 ribu ton dari 81 ribu ton. Jadi mekanismenya adalah diserap, kemudian kan gula ini juga harus keluar, masuk, keluar, dan masuk. Tapi nanti biasanya dalam 2-3 bulan itu, selesai stok yang ada di BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," ujar Arief di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, dana dari Danantara menjadi instrumen strategis untuk menolong petani agar harga tidak jatuh.
Namun, Arief menekankan bahwa sektor swasta juga perlu ikut serta dalam penyerapan gula untuk memperkuat stabilisasi.
Gula yang masuk melalui ID FOOD sebagai BUMN pangan akan ditempatkan dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Stok ini akan disalurkan kembali kepada masyarakat setelah musim giling berakhir, guna menjamin ketersediaan dan kestabilan harga.
Arief menambahkan, saat ini pemerintah sedang berada dalam fase penyerapan. Sementara pada Desember 2025 hingga Januari 2026, stok akan mulai dilepas ke pasar.
"Gula dalam posisi menyerap. Nanti Desember, Januari kita lihat, begitu panen tebunya itu turun, karena tebu itu panennya satu kali setahun, begitu selesai, maka masuk berikutnya musim tanam. Itu waktunya melepas (menyalurkan)," jelasnya.
Selain itu, Arief menyoroti praktik penjualan gula rafinasi di pasar tradisional yang dianggap menyimpang dari peruntukannya.
Ia menegaskan sudah meminta Satgas Pangan Polri untuk menindak tegas pihak yang melakukan kecurangan tersebut.
"Karena namanya saja rafinasi, memang kesepakatannya untuk industri makan minuman. Jadi harus proper, kalau nggak, nanti yang petani tebu kita yang gula konsumsi juga susah, karena barangnya nggak jalan," imbuhnya.