- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Anggito Abimanyu Gantikan Purbaya Jadi Ketua LPS, Menkeu Tegaskan Tak Boleh Rangkap Jabatan: Sudah Fix
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu yang menggantikannya untuk menduduki posisi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Dengan jabatan baru di LPS, Anggito Abimanyu secara resmi telah melepas jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan.
"Enggak, Pak Anggito selesaikan di Keuangan, pindah ke LPS, di LPS nggak boleh rangkap jabatan. Sudah fix, sudah fix," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Terkait dengan pergantian Anggito yang akan mengurusi penerimaan negara, Purbaya mengaku masih menunggu keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.
Purbaya hanya menegaskan, untuk sementara tugas terkait penerimaan negara akan diambil oleh dirinya.
"Saya nggak tahu, saya akan tunggu perintah presiden, tapi sampai saat ini belum ada diskusi ke arah sana.
Jadi saya asumsikan, saya disuruh cover itu dulu. Sepertinya ya, tapi saya akan tunggu perintah, karena Presiden lagi luar negeri. Saya tunggu perintah beliau seperti apa," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi XI DPR RI setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan resmi menunjuk Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025- 2030.
Komisi XI DPR RI juga telah menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, lalu Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank.
"Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin malam.
Selanjutnya, Komisi XI juga menunjuk Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.
"Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang menjadi tugas yang dimandatkan oleh pimpinan DPR kepada komisi XI untuk menyelesaikan proses fit and proper terhadap anggota Dewan Komisioner LPS telah dijalankan," ujar Misbakhun.