news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, bicara soal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Ojol..
Sumber :
  • Ist

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian soal Perlindungan Ojol, Pemerintah Sebut Bagian dari Meaningfull Participation

Dari 2 juta orang yang berprofesi sebagai ojek online, baru 250 ribu di antaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Di balik fenomena meningkatnya jumlah pekerja transportasi online beberapa tahun belakangan, ternyata terselip problematika yang cukup serius.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, mengungkap dari sedikitnya 2 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi atau kurir online, baru 250 ribu di antaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski undang-undang telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, namun Indra mendapati aturan-aturan teknis yang ada saat ini masih kurang kuat.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih bersifat voluntary atau sukarela.

Padahal profesi tersebut memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.

"Tentu negara harus hadir di sini untuk membuat, mengatur hubungan hukum realitas yang ada. Kita tidak bisa membiarkan itu begitu saja, karena memang konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum, harus ada kepastian hukum," tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/8/2025).

"Kita sama-sama memotret pasal 28 H UUD 1945, ayat 2 (3) misalnya. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Ini sudah lebih spesifik bukan hanya penghidupan Layak, lebih spesifik, ketika kita bicara jamsos, konstitusi kita menegaskan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Tentu disitu termasuk Driver Ojek Online," imbuhnya.

Menyadari populasi gig worker seperti pengemudi dan kurir online tersebut akan terus berkembang, Pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi melakukan penguatan regulasi dalam rangka peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita ingin segala sesuatu berproses dengan meaningful participation. Salah satu amanat pak menteri adalah Bagaimana kebijakan-kebijakan negara itu hadir dari stakeholder yang mereka menyampaikan pandangan dan pemikiran," ungkap Stafsus Indra.

Peduli akan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan sebuah kajian regulasi yang diharapkan mampu memberikan potret regulasi dan kondisi di lapangan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketengakerjaan di indonesia, khususnya bagi pengemudi dan kurir online.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral