news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, bicara soal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Ojol..
Sumber :
  • Ist

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian soal Perlindungan Ojol, Pemerintah Sebut Bagian dari Meaningfull Participation

Dari 2 juta orang yang berprofesi sebagai ojek online, baru 250 ribu di antaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:30 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa skema voluntary atau sukarela terbukti tidak efektif karena rendahnya kesadaran dan keterbatasan pendapatan pengemudi.

Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Mesir, hasilnya lebih efektif karena pelindungan jaminan sosial di negara-negara tersebut bersifat wajib yang dikaitkan dengan perizinan kerja.

Selain itu dari sisi pembiayaan iuran, kajian tersebut merekomendasikan skema co-payment antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah sebagai solusi ideal dan berkeadilan untuk memastikan seluruh pengemudi daring terlindungi secara berkelanjutan.

Tentunya berbagai inisitif tersebut perlu dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang memiliki daya ikat yang kuat.

Secara terpisah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online ini hanya bisa dicapai apabila ada sinergi yang baik antara pemerintah, aplikator dan asosiasi pekerja dalam merumuskan kebijakan yang ideal.

Dengan demikian diharapkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

"Melalui penyampain kajian dan forum desiminasi ini, diharapkan mampu menjadi wadah strategis untuk memperluas pemahaman, membangun komitmen bersama dalam melahirkan rekomendasi kebijakan yang dapat memastikan seluruh pengemudi ojek online mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Mari kita saling bergandengan tangan, memberikan kontribusi untuk negara ini, melalui perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja Indonesia," pungkas Pramudya.  (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral