- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Mendagri Tito Turun Tangan, Geger Bupati Pati Naikkan PBB 250% Dapat Respons Begini dari Pusat: Cek Dasarnya Apa
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, mendapat sorotan di tingkat Pemerintah Pusat.
Kebijakan yang menuai kecaman dari masyarakat Pati itu telah sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Merespons situasi tersebut, Menteri Tito menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dasar kebijakan yang dikeluarkan Bupati Pati, Sudewo.
Mendagri mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran terkait polemik ini. Pemeriksaan difokuskan pada alasan kenaikan tarif yang dianggap tidak wajar itu.
Kementerian Dalam Negeri turun tangan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk menyelidiki kebijakan tersebut guna memastikan apakah telah sesuai dengan prosedur dan landasan hukum.
"Nanti kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa," ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Kini, gelombang protes pun kian sulit terbendung. Hal itu tampak dari gerakan penggalangan donasi untuk aksi demo besar yang akan dilakukan pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Hingga Rabu malam, bertepatan dengan malam Hari Jadi Kabupaten Pati ke-702 yang jatuh pada 7 Agustus 2025, animo masyarakat yang tergerak dalam donasi di depan Pendopo Kabupaten semakin ramai.
Tampak kardus-kardus air mineral yang disiapkan untuk aksi unjuk rasa nanti, telah semakin memadati kompleks Kantor Bupati.
Masyarakat menilai kebijakan dari Bupati Sudewo terlalu membebani, terutama di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi.
Gelombang protes terus bermunculan dan viral, baik secara daring di media sosial maupun melalui aksi demonstrasi di lapangan.
Sudewo Sebut Berlandaskan Perda
- Pemkab Pati
Terkait hal tersebut, Bupati Pati pada Mei lalu telah berdalih bahwa kenaikan mendadak itu berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sudewo selaku Bupati berkilah, dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.
“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo sebagaimana diberitakan tvOnenews.com, Jumat (23/5/2025).