- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Pemerintah Ultimatum Platform Digital: Segera Ramah Anak atau Terkena Klasifikasi Risiko Tinggi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada seluruh platform digital untuk menyesuaikan fitur agar lebih ramah anak, menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan hal tersebut usai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Rencana Aksi Implementasi PP Tunas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
“Jadi, memang kami memberikan waktu juga kepada platform-platform untuk kemudian memperbaiki fitur-fitur ataupun aplikasi-aplikasi mereka supaya lebih ramah untuk anak-anak,” kata Meutya.
Menurut Meutya, PP 17/2025 memang secara teknis memberikan ruang waktu agar para pelaku platform digital tak gegabah dan tetap menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan anak.
“Aturan PP ini kan memang memberikan waktu. Jadi, kita juga enggak mau buru-buru menilai, kita beri waktu kepada platform untuk memperbaiki fitur-fiturnya dan juga merespons PP ini,” ujarnya.
Meutya menegaskan pendekatan kolaboratif menjadi kunci. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam penilaian maupun penindakan. Sebaliknya, semua langkah dilakukan secara hati-hati dengan komunikasi aktif bersama para pemangku kepentingan.
“Tentunya dalam waktu dekat kita juga akan umumkan, tapi dalam prinsip ini kita ingin kolaboratif. Jadi, tidak ada keterburuan, yang ada adalah kehati-hatian dan juga komunikasi kepada semua stakeholder antara pemerintah di KL dan juga dengan platform-platform,” jelas Meutya.
Ia menyatakan, keberhasilan pelaksanaan PP ini sangat ditentukan oleh kolaborasi menyeluruh dan dialog yang berkelanjutan dengan semua pihak.
“Untuk keberhasilan, jadi yang kita ingin tuju adalah pelaksanaan ini dengan baik, sehingga memang kita banyak berbicara dan itu memerlukan waktu, banyak berbicara dengan berbagai pihak dan itu memerlukan waktu,” katanya.
Terkait klasifikasi platform digital yang akan dibatasi berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak, Meutya menyebut prosesnya masih dalam kajian. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang konkret.
“Ini kurang lebih 4 bulan setelah ditandatangani presiden. Kita tahu bahwa PP ini akan lebih kuat kalau kemudian kita berkolaborasi,” ujar dia.