news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Menko PM Dorong Perusahaan Perbanyak Program Magang Untuk Tenaga Kerja Terdidik

Cak Imin ini mengungkapkan, pemagangan tenaga terdidik ini untuk percepatan penyerapan tenaga kerja, namun tidak boleh membebani para pelaku industri.
Rabu, 30 Juli 2025 - 17:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar meminta perusahan-perusahaan swasta membuka lebih banyak kesempatan magang untuk tenaga kerja terdidik.

Muhaimin mengatakan, skema magang menjadi solusi atas ketidakcocokkan yang kerap terjadi antara kebutuhan dunia industri dengan pasar tenaga kerja.

Sehingga, para tenaga kerja terdidik akan diberikan kesempatan untuk dilatih hingga memenuhi standar yang dibutuhkan dunia industri.

"Kesulitan nyari pekerja yang sesuai kebutuhan. Di level para pekerja, kesulitan mencari pekerjaan," kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7).

"Nah mismatch inilah yang kita ingin jembatani dengan pemagangan," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengungkapkan, pemagangan tenaga terdidik ini untuk percepatan penyerapan tenaga kerja, namun tidak boleh membebani para pelaku industri.

Sehingga, ke depannya, ia mengaku akan ada insentif bagi para perusahaan yang menerima para pemagang tenaga kerja terdidik.

"Ada insentif pajak, ada insentif fasilitas, ada insentif lainnya (bagi perusahaan penerima magang), bahkan kedepan Insya Allah magang itu dibiayai oleh pemerintah," ucapnya.

Ia menjelaskan skema ini juga sebagai upaya memanfaatkan semakin meningkatnya tenaga kerja terdidik di Indonesia.

Tenaga kerja produktif harus dimanfaatkan secara maksimal demi mempercepat pengentasan kemiskinan sesuai Inpres 8/2025.

"Kita kerja keras, supaya transisi antara pengangguran terdidik dengan lapangan kerja, mismatchnya tidak terjadi," tandasnya. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral