news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tambang ilegal.
Sumber :
  • Ist

Surati Jaksa Agung, API Minta Kejaksaan Usut Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara

Anatomi Pertambangan Indonesia (API) membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pertambangan ilegal di Provinsi Maluku Utara.
Rabu, 30 Juli 2025 - 15:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Anatomi Pertambangan Indonesia (API) membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pertambangan ilegal di Provinsi Maluku Utara yang berpotensi merugikan negara.

Selain membuat laporan, pihaknya juga menyerahkan surat secara langsung kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Selasa 29 Juli 2025 di gedung utama Kejagung, yang diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia, Riyanda Barmawi mengatakan, surat yang ia kirim kepada Jaksa Agung ini juga tak terlepas dari kunjungan kerja yang dilakukan orang nomor satu di Korps Adyhaksa itu ke wilayah Maluku Utara.

Riyanda menyebut, dalam kunjungan tersebut Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.

"Kami menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang telah disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara," kata Riyanda kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Oleh karenanya dia berpandangan, perlu adanya penegakan hukum yang serius dan terukur di sektor tambang ore nikel ilegal.

Selain itu, Riyanda juga menyatakan, komitmen Jaksa Agung tersebut sejalan dengan kebutuhan real masyarakat Maluku Utara, yang selama ini terdampak oleh lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, dan hilangnya pendapatkan daerah dan negara.

Ia melanjutkan, pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi kondisi riil di lapangan yang mencerminkan lemahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha tambang terhadap aturan hukum yang berlaku.

Salah satu kasus yang patut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan oleh perusahaan berinsial PT WKM di wilayah di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

"Kami telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum atau praktek ilegal mining salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, yaitu PT WKM," ucap Riyanda.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, telah ditemukan fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi dokumen penting, seperti dokumen reklamasi dan pasca tambang (JAMREK).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral