news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kementerian Pertahanan RI.
Sumber :
  • Facebook Kementerian Pertahanan

Terjerat Korupsi Satelit Kemhan, Leonardi Bantah Terlibat dalam Penunjukan Navayo

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, membantah membantah terlibat dalam penunjukan Navayo International AG.
Senin, 28 Juli 2025 - 23:24 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam laporan tersebut, memang disebutkan adanya tagihan senilai sekitar 16 juta dolar AS dari Navayo, namun belum pernah dibayarkan oleh Kemhan. Seluruh potensi kerugian negara pun bersifat estimatif.

Padahal, menurut Rinto, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, menyatakan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata dan pasti, bukan asumsi.

Ia juga menyoroti keabsahan Certificate of Performance (CoP) yang digunakan Navayo untuk mengklaim pembayaran. Menurutnya, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki otoritas.

“Sesuai Permenhan Nomor 17 Tahun 2014, pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan penyedia adalah Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pengguna Anggaran, bukan klien kami,” jelas Rinto.

“Perlu digarisbawahi, diterimanya barang dari penyedia tidak sepengetahuan klien kami dan (Leonardi) tidak menyetujui penerbitan CoP tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Leonardi sebagai salah satu dari 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) di Kemhan ada tahun 2016 pada Mei 2025.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan bahwa Leonardi selaku PPK di Kemhan menandatangani kontrak kerja sama dengan GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016.

“Perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS,” katanya.

Pada posisi itu, Kejagung menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak kerja sama tersebut dilakukan tanpa adanya anggaran Kemhan.

Disclaimer: Melalui penerbitan berita ini, redaksi tvOnenews.com telah memenuhi kewajiban pemenuhan hak jawab atas 3 berita yang telah tayang sebelumnya, dengan judul:

1. "Kronologi Kasus Korupsi Satelit Keamanan dan Navayo, Kejagung Bongkar Peran 3 Tersangka" (website tvonenews.com),

2. "Kejagung Jerat 3 Tersangka Korupsi Proyek Satelit di Kemhan | Kabar Pagi tvOne" (televisi dan YouTube),

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral