news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemberian bantuan sosial atau bansos..
Sumber :
  • Antara

Siapa yang Berhak Menerima PKH? Ini Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan 2025

PKH 2025 adalah bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin. Cek syarat, cara daftar, jadwal pencairan, dan nominal bantuan secara lengkap di sini.
Minggu, 27 Juli 2025 - 16:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) pemerintah yang masih rutin dicairkan untuk keluarga miskin dan rentan. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos ini karena adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, menciptakan perubahan perilaku, hingga memperkenalkan akses ke layanan keuangan formal.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025

Untuk bisa menerima bantuan PKH, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) aktif dan valid.

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya yang memiliki anggota keluarga seperti:

    • Ibu hamil

    • Anak usia dini (0–6 tahun)

    • Anak sekolah (SD, SMP, SMA)

    • Lansia (di atas 70 tahun)

    • Penyandang disabilitas berat

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya dari pemerintah pusat.

  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto rumah untuk proses verifikasi.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap per tahun. Berikut jadwalnya:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Saat ini, pencairan sudah memasuki tahap 3 untuk bulan Juli hingga September.

Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima. Berikut rincian lengkapnya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)

  • Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)

  • Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)

  • Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)

  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)

Cara Daftar PKH Secara Online via HP

Berikut langkah mudah mendaftar PKH menggunakan aplikasi resmi:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP.

  2. Lakukan registrasi dengan data diri yang valid.

  3. Masuk ke menu “Daftar Usulan”.

  4. Klik “Tambah Usulan”.

  5. Isi data calon penerima dan pilih jenis bansos PKH.

  6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.

Perlu diketahui, bantuan tidak cair otomatis. Proses verifikasi dapat memakan waktu, sehingga masyarakat diminta sabar menunggu hasilnya. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral