- Antara
Siapa yang Berhak Menerima PKH? Ini Syarat, Jadwal, dan Besaran Bantuan 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) pemerintah yang masih rutin dicairkan untuk keluarga miskin dan rentan. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos ini karena adanya persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat (Conditional Cash Transfer) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran, menciptakan perubahan perilaku, hingga memperkenalkan akses ke layanan keuangan formal.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2025
Untuk bisa menerima bantuan PKH, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) aktif dan valid.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kini disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya yang memiliki anggota keluarga seperti:
-
Ibu hamil
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
-
Lansia (di atas 70 tahun)
-
Penyandang disabilitas berat
-
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis lainnya dari pemerintah pusat.
-
Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan foto rumah untuk proses verifikasi.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Pencairan bansos PKH dilakukan dalam empat tahap per tahun. Berikut jadwalnya:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Saat ini, pencairan sudah memasuki tahap 3 untuk bulan Juli hingga September.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan keluarga penerima. Berikut rincian lengkapnya:
-
Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
-
Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
-
Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
-
Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
-
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
-
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Cara Daftar PKH Secara Online via HP
Berikut langkah mudah mendaftar PKH menggunakan aplikasi resmi:
-
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP.
-
Lakukan registrasi dengan data diri yang valid.
-
Masuk ke menu “Daftar Usulan”.
-
Klik “Tambah Usulan”.
-
Isi data calon penerima dan pilih jenis bansos PKH.
-
Tunggu proses verifikasi dan validasi dari Kemensos.