news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BI checking.
Sumber :
  • Freepik

Waspada Blacklist BI Checking! Begini Cara Cek, Arti Skor Kredit, dan Tips Membersihkannya

Cara cek blacklist BI Checking online dan offline, arti skor kredit, serta langkah memutihkan catatan buruk agar bisa kembali ajukan pinjaman ke bank dan leasing.
Kamis, 24 Juli 2025 - 18:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menggunakan istilah BI Checking saat membicarakan proses pengecekan riwayat kredit, meskipun kini istilah resminya telah berganti menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

BI Checking atau SLIK OJK menjadi tolok ukur penting bagi perbankan dan lembaga pembiayaan sebelum menyetujui permohonan pinjaman. Namun, bila skor kredit Anda buruk, maka nama bisa masuk blacklist BI Checking dan pengajuan kredit otomatis ditolak.

Apa Itu BI Checking dan Blacklist Kredit?

BI Checking adalah proses melihat riwayat pembayaran pinjaman seseorang. Sekarang layanan ini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform bernama iDeb SLIK.

Skor kredit dalam BI Checking dibagi dalam lima tingkatan:

  • Skor 1: Kredit lancar

  • Skor 2: Pembayaran lewat 1–90 hari

  • Skor 3: Tunggakan 91–120 hari

  • Skor 4: Tunggakan 121–180 hari

  • Skor 5: Kredit macet di atas 180 hari

Skor 3 ke atas dianggap bermasalah, dan nama peminjam bisa masuk daftar hitam BI Checking.

Penyebab Masuk Blacklist BI Checking

Menurut penjelasan di laman Sahabat Pegadaian, penyebab utama blacklist adalah:

  • Terlambat membayar cicilan

  • Tidak membayar bunga pinjaman

  • Kredit macet karena ketidakmampuan finansial

Semakin lama keterlambatan, semakin rendah nilai kredit Anda di mata lembaga keuangan.

Cara Cek Nama di Blacklist BI Checking Secara Online

Cek status Anda secara gratis melalui laman resmi OJK:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id

  2. Klik "Pendaftaran" dan isi data pribadi:

    • KTP (WNI) atau Paspor (WNA)

    • Nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor aktif

  3. Unggah dokumen:

    • Foto/scan KTP

    • Selfie dengan KTP dan instruksi tertentu

  4. Periksa dan ajukan permohonan

  5. Cek status melalui "Status Layanan"

  6. Hasil laporan kredit dikirim ke email dalam 1 hari kerja

Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Offline

  1. Datangi kantor OJK terdekat

  2. Isi formulir permintaan informasi debitur

  3. Serahkan dokumen identitas

  4. OJK verifikasi dan hasilnya dikirim ke email

Cara Memutihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Masuk blacklist bukan akhir segalanya. Anda masih bisa memulihkan catatan kredit dengan langkah berikut:

  1. Lunasi seluruh pinjaman dan bunga

  2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga pembiayaan

  3. Laporkan SKL ke OJK untuk pembaruan data

  4. Skor kredit akan diperbarui dan bersih dalam 30 hari kerja

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral