news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Upacara Pernikahan Adat Jawa.
Sumber :
  • Pixabay

Amplop Kondangan Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Resmi Dirjen Pajak

Dirjen Pajak membantah kabar amplop hajatan akan dikenai pajak. Penjelasan lengkap soal ketentuan pemberian uang dan pengecualian dalam UU PPh.
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:39 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan demikian, uang sumbangan dari teman, kerabat, atau tetangga dalam acara pribadi tidak masuk dalam cakupan objek pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP.

Tidak Perlu Panik, Amplop Hajatan Aman

Isu soal pajak amplop hajatan terbukti hanyalah kesalahpahaman. Tidak ada kebijakan baru dari pemerintah yang mewajibkan masyarakat membayar pajak atas sumbangan acara pernikahan, khitanan, atau hajatan lain. DJP pun memastikan tidak akan ada petugas pajak yang mengejar nominal amplop di kondangan.

Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum diverifikasi. Jika terdapat kebijakan perpajakan baru, DJP memastikan akan menyosialisasikannya secara terbuka dan jelas. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral