news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Upacara Pernikahan Adat Jawa.
Sumber :
  • Pixabay

Amplop Kondangan Dikenai Pajak? Ini Penjelasan Resmi Dirjen Pajak

Dirjen Pajak membantah kabar amplop hajatan akan dikenai pajak. Penjelasan lengkap soal ketentuan pemberian uang dan pengecualian dalam UU PPh.
Kamis, 24 Juli 2025 - 16:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Kabar soal amplop kondangan dikenai pajak mendadak menjadi perbincangan hangat publik. Isu tersebut menyebar luas di media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat bahwa pemerintah akan menarik pajak dari setiap sumbangan atau pemberian yang diterima dalam acara pernikahan, khitanan, hingga hajatan keluarga.

Pemicunya berasal dari pernyataan Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025). Dalam forum itu, Mufti mengkritik kebijakan fiskal yang dinilai semakin membebani rakyat kecil di tengah upaya negara menambal defisit akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara.

"Rakyat kita hari ini jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia, semua dipajaki. Influencer juga kena pajak. Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," ujar Mufti di hadapan peserta rapat.

Pernyataan tersebut sontak menyulut reaksi. Banyak yang bertanya-tanya: Benarkah uang sumbangan pernikahan akan dikenai pajak?

Dirjen Pajak Klarifikasi: Tidak Ada Pajak untuk Amplop Hajatan

Tak butuh waktu lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberikan klarifikasi resmi. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, lembaga tersebut menegaskan tidak pernah ada kebijakan yang mewajibkan pajak atas amplop hajatan.

“Isu ini timbul kemungkinan besar karena salah paham terhadap prinsip umum perpajakan. Tidak ada pemungutan pajak langsung atas amplop pernikahan atau sumbangan hajatan,” tegas Rosmauli.

Ia menjelaskan, secara prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak. Namun, terdapat pengecualian penting, yakni:

  • Bila pemberian bersifat pribadi

  • Tidak rutin

  • Tidak berkaitan dengan hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan bisnis

Maka, pemberian tersebut tidak dikenai pajak.

Hadiah Pernikahan Termasuk Hibah, Tidak Kena Pajak

Hadiah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan saat pernikahan atau acara keluarga tergolong sebagai hibah, yang menurut UU PPh dikecualikan dari objek pajak bila:

  • Dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan bisnis atau pekerjaan

  • Dilakukan antar keluarga, khususnya dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya dari orang tua ke anak)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral