- tvOnenews.com/Airlangga Hartarto
Data Warga Indonesia Dapat Dikelola Amerika Serikat, Pemerintah Janji Akan Bertanggung Jawab
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab penuh atas data pribadi warga negara yang nantinya dikelola oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).
“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab, dengan negara yang bertanggung jawab,” tegas Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid enggan membeberkan detail terkait mekanisme pengelolaan data tersebut. Ia menyebut akan ada koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait.
“Kami tunggu besok untuk koordinasi ke Kemenko Perekonomian,” ujarnya di lokasi yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada AS.
Langkah ini dilakukan sebagai pengakuan bahwa AS dianggap sebagai negara dengan perlindungan data pribadi yang memadai.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” bunyi Lembar Fakta Gedung Putih berjudul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu.
Gedung Putih juga menyebut perusahaan-perusahaan AS telah lama melakukan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan data pribadi.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis dokumen tersebut.
Meski demikian, pengelolaan data pribadi warga Indonesia oleh perusahaan AS tetap akan mengikuti regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Kerja sama ini merupakan bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia. Pengelolaan data pribadi oleh perusahaan AS juga disebut sebagai langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara kedua negara.
Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) untuk produk tak berwujud serta menangguhkan sejumlah persyaratan deklarasi impor. (agr/rpi)