news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rokok Ilegal.
Sumber :
  • IST

Rokok Ilegal Dominasi Peredaran Barang Terlarang, Bea Cukai Sita 182,74 Juta Batang

Sebanyak 61 persen dari total nilai penindakan barang ilegal berasal dari rokok tanpa cukai resmi alias rokok ilegal yang kini kian membanjiri pasaran.
Jumat, 18 Juli 2025 - 14:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya pemberantasan barang ilegal di Indonesia.

Hingga pertengahan tahun ini, jumlah penindakan yang dilakukan mencapai lebih dari 13 ribu kasus. Nilai total barang ilegal yang diamankan mencapai Rp3,9 triliun.

Dari keseluruhan barang terlarang sitaan tersebut, rokok ilegal menjadi penyumbang terbesar. Sebanyak 61 persen dari total nilai penindakan berasal dari rokok tanpa cukai resmi.

“Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kediri, seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Meski jumlah kasus penindakan turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang disita justru naik signifikan, mencapai peningkatan sebesar 38 persen.

Djaka menekankan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada penindakan lapangan. Bea Cukai juga menjalankan proses lanjutan, seperti penyidikan, pemberian sanksi administratif, dan penggunaan pendekatan ultimum remidium untuk kasus tertentu.

Bea Cukai juga secara konsisten menggelar operasi khusus, salah satunya Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam periode tersebut, tercatat 3.918 penindakan berhasil dilakukan.

Dari operasi tersebut, petugas menyita total 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai Rp1,2 miliar, serta penggunaan ultimum remidium pada 347 kasus dengan nilai mencapai Rp23,24 miliar.

Sinergi antarlembaga dan unit daerah turut berperan dalam efektivitas pengawasan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri menjadi contoh pelaksanaan strategi pengawasan yang terintegrasi.

Selama tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari hasil tersebut, berhasil diamankan lebih dari 54,6 juta batang rokok ilegal dan lebih dari 18 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai total mencapai Rp80 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan tersebut mencapai Rp48 miliar.

Di sisi lain, Bea Cukai Kediri telah melaksanakan 57 penindakan sepanjang tahun ini. Total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 29,03 juta batang rokok.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral