- Istimewa
Jualan Online Tak Lagi Seindah Dulu Karena Kena Pajak! Apa Tokomu Sudah Siap Dipotong 0,5%?
Jika omzet belum mencapai angka itu, pedagang tidak wajib melaporkan, dan marketplace juga tidak akan memungut pajaknya.
Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk:
-
Memperluas basis pajak digital.
-
Meningkatkan kepatuhan perpajakan dari sektor e-commerce yang selama ini masih belum maksimal.
-
Menciptakan keadilan fiskal, di mana pelaku usaha offline dan online dikenai aturan perpajakan yang seimbang.
Tanggapan Marketplace?
Meski kebijakan ini baru saja disahkan, sejumlah platform marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia disebut telah melakukan penyesuaian teknis internal agar sistem mereka dapat secara otomatis melakukan pemungutan sesuai ketentuan baru ini.
Beberapa asosiasi UMKM digital pun mengaku masih menunggu sosialisasi teknis dan simulasi implementasi untuk memastikan pelaku usaha kecil tidak terbebani, khususnya yang beromzet kecil dan belum stabil.
Jualan Online Tak Lagi Seindah Dulu…
Mulai tahun ini, jualan online tak lagi bebas pajak. Pedagang di marketplace wajib tahu bahwa jika omzet mereka sudah melampaui Rp500 juta per tahun, maka bersiaplah untuk dipotong PPh 22 sebesar 0,5% oleh platform tempat mereka berjualan.
Pastikan kamu menyusun pembukuan dengan rapi, memahami batas omzet, dan mempersiapkan data identitas perpajakan yang lengkap. Jualan boleh online, tapi kewajiban tetap harus patuh, ya! (nsp)