- ANTARA
Perhatian! BSU 2025 Rp600.000 Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai 3 Juli, Ini Caranya
Jakarta, tvOnenews.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 bisa diambil di kantor pos secara serentak mulai Kamis (3/7/2025). Pencairan BSU 2025 di kantor pos menargetkan sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
BSU 2025 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan di bawah Rp3.500.00,00 yang tidak tercakup dalam bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengatakan, penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay.
"Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk mencairkan dana di seluruh jaringan kantor pos di Indonesia tanpa harus datang ke lokasi tertentu," kata Haris di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.
Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui kantor pos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor pos.
Di samping itu agar tetap menjaga komitmen sebagai instansi yang melayani seluruh negeri hingga ke pelosok, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet.
Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.
Bantuan Subsidi Upah dapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital.
Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.