news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gugatan BMW Ditolak! BYD Boleh Pakai Nama M6, BMW Indonesia Angkat Suara.
Sumber :
  • Istimewa

Gugatan BMW Ditolak! BYD Boleh Pakai Nama M6, BMW Indonesia Angkat Suara

BMW kalah gugatan merek M6 melawan BYD. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tolak gugatan BMW. Ini respons resmi BMW Group Indonesia
Kamis, 3 Juli 2025 - 15:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – BMW AG, induk perusahaan BMW Group, harus menelan pil pahit setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pelanggaran merek yang mereka ajukan terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama "M6".

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara No. 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst, yang dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H.

Putusan: Gugatan BMW Tidak Dapat Diterima

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan BMW tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku, termasuk belum hadirnya semua pihak yang relevan dalam sidang.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000," bunyi dokumen resmi pengadilan.

Yang menarik, substansi sengketa merek belum disidangkan secara menyeluruh. Artinya, penolakan ini belum menyentuh pokok perkara, melainkan murni pertimbangan teknis-prosedural.

BMW Indonesia: Kami Hormati Putusan, Tapi Masih Kaji Langkah Lanjutan

Pihak BMW Group Indonesia melalui Direktur Komunikasi, Jodie O'Tania, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan namun tetap akan mengkaji lebih lanjut langkah hukum selanjutnya.

“BMW menghormati proses hukum yang berjalan dan saat ini sedang menelaah secara cermat putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya yang sesuai dengan arahan hukum dan ketentuan prosedural,” ujar Jodie kepada media, Kamis (3/7).

BMW Klaim Sudah Punya Hak Merek "M6" di Indonesia

BMW dalam gugatannya menyertakan bukti bahwa mereka telah mendaftarkan merek "M6" secara sah di Indonesia dengan nomor IDM00578653 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Namun, BYD tetap meluncurkan produk dengan nama serupa, yang oleh BMW dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di pasar dan melanggar hak merek dagang mereka.

Komitmen BMW: Persaingan Sehat dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Jodie menegaskan bahwa BMW tetap berkomitmen terhadap prinsip perlindungan kekayaan intelektual dan fair competition di industri otomotif Indonesia.

“BMW Group Indonesia tetap berkomitmen penuh dalam mendorong persaingan yang sehat dan melindungi hak kekayaan intelektual, dua hal penting yang menjadi fondasi bagi inovasi dan kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral