news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MenteriPAN RB Rini Widyantini di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

MenpanRB: Bukan WFA, Sistem Kerja Fleksibel ASN Disebut FWA

Menurut Menteri Rini, kebijakan soal sistem kerja fleksibel bagi ASN bukan Work From Anywhere (WFA), tapi disebut Flexible Working Arrangement (FWA).
Senin, 30 Juni 2025 - 14:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, bicara soal kebijakan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rini, sistem kerja fleksibel bagi ASN bukan Work From Anywhere (WFA), tapi disebut Flexible Working Arrangement (FWA).

“Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere, tapi Flexible Working Arrangement (FWA). Jadi working arrangement-nya yang fleksibel,” kata Rini saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan kebijakan ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, efektif, dan terukur. Sistem FWA diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepuasan kerja bagi ASN.

Rini mengatakan kebijakan fleksibilitas kerja ini sudah diterapkan lebih dulu di sejumlah negara seperti Belanda, Australia, Uni Emirat Arab (UEA), dan Singapura.

“Misalnya Singapura telah berhasil meningkatkan responsivitas ranah publik hingga 15 persen melalui model kerja Hybrid atau flextime. Sedangkan Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan aturan soal fleksibilitas kerja bagi ASN telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Dispilin PNS.

Aturan itu lalu ditindaklanjuti melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Kerja ASN.

“Oleh karena itu, kita keluarkan PermenPAN Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah,” tuturnya.

“Aturan ini adalah peraturan teknis daripada kedua peraturan yang lebih tinggi. Jadi memang ini Pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan Flexible Working Arrangement,” pungkas Rini. (saa/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral