- Sri Gustina Hasan
Masyarakat Ditaksir Rugi Nyaris Rp100 Triliun per Tahun, YLKI Minta Pemerintah Tindak Tegas Kecurangan Penjual Beras
Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara soal adanya potensi kerugian masyarakat konsumen beras yang diungkap Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui bahwa Kementan menaksir masyarakat berpotensi rugi hingga Rp99,35 triliun per tahun karena penyelewengan penjualan beras.
Temuan tersebut adalah hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras yang beredar di pasaran dari Satgas Pangan, Polri, Kejaksaan hingga Bapanas.
Diduga ada sejumlah praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha beras, baik dalam kategori premium maupun medium yang menunjukkan adanya volume atau berat yang tidak sesuai.
Selain itu, banyak juga ditemukan kasus beras tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Artinya, beras tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 maupun Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Oleh karena itu, YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut karena ini dinilai benar-benar mengabaikan hak-hak konsumen secara terang-terangan.
Sehubungan dengan itu, YLKI pun meminta kepada Pemerintah untuk tegas menindak sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras dipasaran, oleh karena itu Pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran," kata Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Jumat (27/6/2026).
Menurutnya, sudah waktunya Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting, terutama pangan.
Para pelaku usaha yang nakal seharusnya terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
"Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, terakhir dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar," ujar Niti.