news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sumber :
  • Julio Tri Saputra/tvOnenews

Kejagung Bisa Sadap Nomor Telkomsel, XL, hingga Indosat, Puan Ingatkan Batas Privasi: Hak Privat adalah Hak Konstitusional

Puan menilai kerja sama yang dilakukan oleh Kejagung dan sejumlah perusahaan teknologi ini harus dijalankan secara hati-hati agar tidak mengangkangi hak privat warga.
Jumat, 27 Juni 2025 - 14:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan peringatan kepada Kejaksaan Agung terkait pentingnya melindungi hak atas data pribadi masyarakat.

Hal ini disampaikan menyusul kerja sama antara Kejagung dan sejumlah perusahaan telekomunikasi dalam rangka integrasi data untuk mendukung penegakan hukum.

Nota kesepahaman (MoU) itu mencakup pemanfaatan data informasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyadapan, yang menurut Puan perlu dibatasi oleh koridor perlindungan hak konstitusional warga negara.

Artinya, Kejagung bisa bebas menyadap setiap nomor warga dengan dalih penegakan hukum.

Oleh karena itu, Puan menilai kerja sama teknologi semacam ini harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menggerus hak privat masyarakat.

“Penegakan hukum penting, tapi Kejaksaan harus perhhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Diketahui bahwa Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.

Pada Selasa (24/6), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan empat penyedia layanan telekomunikasi. 

Puan juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, terlebih dalam sistem demokrasi yang menjunjung hak-hak sipil.

Ia menilai, masyarakat akan menaruh kepercayaan bila meyakini bahwa negara bekerja dalam bingkai hukum yang benar.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga,” ujarnya.

DPR, lanjut Puan, berkomitmen untuk mengawasi segala bentuk pemanfaatan teknologi dalam proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan etika konstitusi.

"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tetapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," tuturnya.

Ia mengingatkan agar kemajuan teknologi tidak berubah menjadi alat pengawasan yang mengancam kebebasan sipil.

“Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan.”

Kolaborasi Kejagung dengan sejumlah perusahaan telekomunikasi itu mencakup pertukaran dan penggunaan informasi untuk keperluan penegakan hukum, termasuk penyadapan data komunikasi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral