- YouTube Kementerian Keuangan
Netizen Ngamuk! Instagram Sri Mulyani Diserbu Gegara Pajak Toko Online, UMKM Teriak: Jangan Rampok Kami!
Jakarta, tvOnenews.com – Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diserbu netizen! Ratusan komentar bermunculan, rata-rata memprotes rencana pemerintah yang akan menjadikan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi merchant di platform digital.
Penyebabnya? Rencana aturan yang sedang difinalisasi itu dinilai akan memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan hidup dari toko online.
“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” tulis akun @hany*8y di kolom komentar unggahan Sri Mulyani, Kamis (26/6/2025).
UMKM Sudah Tercekik Potongan E-Commerce, Kini Harus Kena Pajak Lagi?
Tak sedikit netizen mengeluhkan bahwa selama ini pedagang online sudah dipotong e-commerce hingga 13,5% dari omzet mereka. Kini dengan adanya rencana pungutan PPh 22, mereka takut usaha kecil makin terhimpit.
“UMKM kecil sudah bantu buka lapangan kerja, meski gaji nggak UMR. Kalau harus bayar pajak tambahan, bisa tutup semua toko online,” tulis akun @heil.
Harga Barang Terancam Naik, Netizen: ‘Bu, Jangan Rampok Rakyat Sendiri’
Banyak yang khawatir, jika pajak dipungut dari penjual, maka harga barang di marketplace akan naik—membebani konsumen saat daya beli justru sedang menurun.
“Bu, semua aja dipajakin. Padahal berdagang di Shopee udah kena pajak platform, sekarang negara ikut pungut juga,” ujar akun @kmaman*.
“Terus Bu, miskin kan rakyat Indonesia. Nggak suka lihat rakyatnya sukses dagang online, ya?” ketus akun @rna_da.
Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru, Cuma Shifting Mekanisme
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, ini bukan pajak baru. Mekanismenya hanya mengalihkan kewajiban bayar pajak yang sebelumnya dilakukan pedagang sendiri, kini dipungut langsung oleh marketplace.
“Ini untuk memudahkan pedagang memenuhi kewajiban pajak. Bukan tambahan beban baru,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan DJP.
Ia menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap bebas pajak. Pungutan PPh 22 hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, dan jumlah pungutan maksimal hanya 0,5% dari pendapatan.