- ANTARA
Resmi! BPJS Ketenagakerjaan Naikkan Limit Pencairan JHT Jadi Rp15 Juta, Ini Syarat & Cara Lengkapnya
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dinaikkan dari sebelumnya Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Kebijakan baru ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT tanpa menunggu usia pensiun, langsung lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah ini dinilai memperkuat pelayanan digital BPJS Ketenagakerjaan dan mendekatkan manfaat perlindungan sosial ke peserta aktif.
Siapa yang Bisa Cairkan Rp15 Juta dari JHT?
Mengacu pada PP No. 46 Tahun 2015, hanya peserta yang telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun yang bisa mencairkan dana sebagian tersebut.
Syarat Utama Pencairan Rp15 Juta Melalui Aplikasi JMO:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP atau identitas lain
-
NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
Langkah Mudah Cairkan JHT Rp15 Juta via Aplikasi JMO:
-
Masuk aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
-
Klik Klaim JHT, lalu ikuti instruksi
-
Verifikasi data, swafoto, dan isi info rekening
-
Cek ulang dan klik Konfirmasi
-
Pengajuan akan diproses, pantau lewat menu Tracking Klaim
Cara Dapat Lebih dari Rp15 Juta: Klaim Langsung ke Kantor atau Lapak Asik
Jika peserta ingin mencairkan di atas Rp15 juta, maka proses harus dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring melalui Lapak Asik. Prosedur klaim terbagi jadi dua jenis:
Klaim JHT Sebagian 10%:
-
Untuk persiapan pensiun
-
Syarat: Peserta 10 tahun, identitas, dan NPWP
Klaim JHT Sebagian 30%:
-
Untuk pembelian rumah (tunai/kredit)
-
Tambahan dokumen: AJB/PPJB, dokumen bank, surat keterangan pinjaman
Peringatan: Ada Pajak Progresif Jika Klaim Berulang
Peserta yang mencairkan JHT sebagian lebih dari 2 tahun jaraknya bisa dikenakan pajak progresif saat pencairan selanjutnya. Oleh karena itu, perencanaan matang sangat disarankan sebelum klaim. (nsp)