news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penjualan pulau di Indonesia..
Sumber :
  • Istimewa

KKP: Tidak Ada Pulau Dijual, Kalau Peralihan Hak Atas Tanah Itu Ada

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menjelaskan bahwa istilah penjualan pulau tidak pernah diatur secara resmi oleh pemerintah.
Senin, 23 Juni 2025 - 15:00 WIB
Reporter:
Editor :

"Mana yang harus semuanya oleh pemerintah, mana yang boleh ada penguasaan oleh swasta, oleh masyarakat. Untuk yang pulau-pulau kecil tadi. Jadi, aturannya jelas di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014," terang Koswara.

Diketahui bahwa KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, Izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.  (ant/rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral