news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mendag Budi Santoso.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Benang Filamen Asal China Bebas Bea Masuk Tambahan, Mendag Budi Santoso Alasan Bawa-bawa Geopolitik

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, keputusan membebaskan bea masuk untuk benang filamen asal China dibuat setelah melalui kajian menyeluruh di sektor TPT.
Kamis, 19 Juni 2025 - 19:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memutuskan tidak melanjutkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetis tertentu dari China.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek strategis yang menyangkut keberlangsungan industri tekstil nasional.

Bukan tanpa pertimbangan, Pemerintah menganggap kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional secara keseluruhan saat ini masih menghadapi tantangan, khususnya soal ketersediaan pasokan bahan baku.

Selain itu, sejumlah pemangku kepentingan industri turut menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap dampak jika bea masuk tambahan diberlakukan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, keputusan ini dibuat setelah melalui kajian menyeluruh terhadap situasi di sektor TPT, terutama di tingkat hulu dan hilir.

Menurutnya, penambahan bea masuk justru berpotensi membebani pelaku industri pengguna benang filamen.

"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri TPT nasional, khususnya pasokan benang filamen sintetis tertentu ke pasar domestik yang masih terbatas," ungkap Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa kapasitas produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan seluruh pelaku industri.

Hal ini disebabkan sebagian besar produsen dalam negeri menggunakan hasil produksinya untuk kebutuhan internal, bukan untuk dijual ke pasar.

Selain keterbatasan suplai, sektor hulu industri TPT saat ini sudah dikenai sejumlah instrumen perlindungan dagang, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46 Tahun 2023.

Sementara itu, produk polyester staple fiber dari India, China, dan Taiwan juga telah dikenai BMAD melalui PMK Nomor 176 Tahun 2022.

Jika pemerintah tetap memberlakukan BMAD atas benang filamen sintetis, maka struktur biaya produksi di tingkat hilir diperkirakan akan meningkat.

Hal ini tentu akan berdampak negatif pada daya saing industri nasional di pasar global.

"Sektor industri TPT baik hulu maupun hilir sedang menghadapi tekanan akibat dinamika geoekonomi-politik global, pengenaan tarif resiprokal dari Amerika Serikat, dan penutupan beberapa industri," kata Budi.

Ia juga mengungkap, kontribusi sektor tekstil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mengalami penurunan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral