news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Dokumen Helsinki Disinggung JK di Kasus 4 Pulau Aceh dan Sumut, Wamendagri: Perlu Dalami Masing-Masing Substansi

Bima Arya mengatakan bahwa ucapan JK soal dokumen Helsinki dapat dijadikan rujukan untuk dapat memutuskan kepemilikan 4 pulau yang jadi sengketa Aceh dan Sumut.
Senin, 16 Juni 2025 - 19:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespon soal pernyataan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyinggung perjanjian Helsinki di polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. 

Bima mengatakan bahwa ucapan JK soal dokumen Helsinki dapat dijadikan rujukan untuk dapat memutuskan kepemilikan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. 

"Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956," kata Bima saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). 

Meski demikian, ia menegaskan, terkait dengan polemik ini, Kemendagri akan mempelajari seluruh dokumen lainnya, untuk menuntaskan kasus sengketa pulau tersebut. 

"Perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen," tegasnya. 

Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) angkat suara soal polemik empat pulau di barat Pulau Sumatera. Kemudian, dia beberkan secara historis empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh.

Terkait itu, JK bicara tentang MoU Helsinki. Kesepakatan Helsinki adalah kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan itu, menurut JK, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

"Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 114 yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," ungkap JK kepada wartawan di kediamannya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, JK menyebutkan undang-undang itu dibuat pada masa Presiden Sukarno. Undang-undang itu dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan rakyat Aceh untuk membentuk daerah otonom.

"Intinya adalah dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara. Banyak insiden, kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII. Maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," beber JK.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral