- Tim tvOne - Nuryanto
Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen, PHRI DIY: Ini Pukulan yang Sangat Berat
Yogyakarta, DIY - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap hingga menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kebijakan ini mendapat respon serius dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurut PHRI DIY, kenaikan PPN 11 persen ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi usaha perhotelan dan restoran di wilayah Yogyakarta.
" Ini menyebabkan kita kalau bahasa Jawanya ngelu dan ngilu, sudah susah ditambah susah lagi. Ini berbarengan dengan kenaikan sejumlah komoditas seperti gas dan minyak goreng, Ini menjadi pukulan yang sangat berat," kata Deddy Pranowo Eryono, Ketua PHRI DIY, Jumat (1/4/2022)
Menurut Deddy, PHRI DIY sangat keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut, mengingat saat ini dunia usaha khususnya hotel dan restoran mulai bangkit dari pandemi Covid-19.
PHRI memahami situasi pemerintah yang membutuhkan biaya untuk pembangunan, namun situasi dunia usaha saat ini belum siap untuk menerima kebijakan tersebut.
"Otomatis kita sangat terdampak, daya beli masyarakat menurun akibat pandemi. Kita harus menaikkan harga, makanan maupun kamar, tapi kita akan berat melihat animo masyarakat dengan kondisi daya beli yang menurun," jelas Deddy.
Lebih lanjut kata Deddy, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok ditambah pemberlakuan tarif PPN 11 persen menempatkan dunia usaha khususnya hotel dan restoran menjadi terjepit.
"Sebagai gambaran, sejak pandemi melanda, sebanyak 105 usaha dibawah naungan PHRI DIY terpaksa tutup, 52 kembali bukan, sisanya berencana buka namun melihat kondisi saat ini, harus menghitung kembali dampak peningkatan biaya operasional yang harus dikeluarkan" ungkapnya.
Deddy berharap kenaikan tarif PPN ini bisa dipertimbangkan lagi oleh pemerintah, untuk memberikan kesempatan bagi dunia usaha restoran dan hotel kembali pulih setelah dua tahun mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%). (Nuryanto/Buz)