- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Sudah Tahu Modus Korupsi Izin Kerja TKA dari 2012, Cak Imin akan Diperiksa?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah mengetahui pola dugaan korupsi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) sejak lebih dari satu dekade lalu.
Temuan dugaan korupsi TKA itu telah muncul dari kajian internal yang dilakukan sejak 2012 lalu oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK.
KPK telah melakukan mendalam terhadap sistem layanan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu.
Kini, sistem tersebut telah berganti menjadi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hasil kajian tersebut telah disampaikan dalam bentuk sejumlah rekomendasi kepada kementerian terkait.
“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (14/6/2025).
Budi mengungkao, rekomendasi tersebut mencakup penutupan ruang diskresi yang membuka potensi transaksi ilegal, pembentukan sistem layanan terpadu satu pintu, penguatan pengawasan internal untuk mencegah pertemuan tertutup tanpa dokumentasi, serta peningkatan pemanfaatan teknologi informasi demi transparansi dan efisiensi layanan.
“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.
Merespons kondisi itu, KPK akan menerapkan langkah mitigasi secara bersamaan, baik melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun penyusunan kajian lanjutan yang lebih komprehensif.
Fokusnya adalah pada pembenahan sistem tata kelola perizinan TKA, khususnya pada mekanisme RPTKA.
“Secara umum, KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan,” ujarnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Perkara tersebut menarik perhatian karena melibatkan sejumlah pegawai kementerian.
Pada 5 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah pegawai negeri sipil di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.