- Tim tvone - tim tvone
Kementan Tegaskan Hanya 10 Komoditas yang Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ini Daftarnya
”Karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, maka pengawasan fokus pada prinsip 7 T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat pengadaan dan penyaluran dan tepat penerima,” katanya.
Pengawasan, tambahnya, juga terhadap akuntabilitas keuangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang akan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan untuk menyelarasakan Perpres dan Permentan Tata Kelola Pupuk pihaknya menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk menyalurkan pupuk ke petani.
“Kami juga telah menyiapkan stok di gudang pelaku usaha distribusi dan di gudang pengecer. Kami memang masih mempertahankan pengecer eksisting untuk membantu penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani,” katanya.
(ant/vsf)