- tvOnenews
Babak Baru Korupsi Laptop Rp10 Triliun Kemendikbudristek, 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 di Kemendikbudristek.
Tiga mantan stafsus tersebut dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam penyelidikan yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut anggaran besar dan melibatkan kebijakan strategis dalam program digitalisasi pendidikan.
Pemanggilan ini menjadi upaya lanjutan Kejagung dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam skandal yang telah menimbulkan kerugian negara.
“Rencana mulai besok (Selasa, 10 Juni 2025),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Kapuspenkum menjelaskan bahwa surat panggilan sudah dikirim kepada ketiga eks stafsus tersebut. Namun, Harli belum bisa memastikan jadwal pasti mereka akan diperiksa.
“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.
Tiga mantan staf khusus yang dimaksud berinisial FH, JT, dan IA. Mereka telah dicekal oleh penyidik karena tidak memenuhi dua kali panggilan sebelumnya.
Menurut Harli, pencekalan dilakukan agar penyidik dapat meminta keterangan secara langsung dari mereka.
Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, tim penyidik telah menggeledah tempat tinggal ketiganya dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen.
Penyidikan ini berkaitan dengan pengadaan perangkat digital berupa Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dari tahun 2019 hingga 2022.
Kapuspenkum Harli mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan adanya kesepakatan terselubung yang bertujuan mempengaruhi hasil kajian teknis dalam proses pengadaan.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah kebutuhan prioritas. Sebab, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya tidak efektif.
Atas dasar evaluasi tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, kajian teknis itu kemudian digantikan dengan dokumen baru yang mengarahkan pemilihan ke sistem operasi Chrome.