news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah..
Sumber :
  • tvOnenews

Waduh! OJK Atur Asuransi Kesehatan Tak Bisa Diklaim Penuh, Nasabah Tetap Kena Biaya Minimal 10% saat Berobat

OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan tetap harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan saat berobat.
Kamis, 5 Juni 2025 - 21:52 WIB
Reporter:
Editor :

Pasalnya, produk asuransi mikro ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan karakteristik sederhana, mudah diakses, murah, dan proses klaim yang cepat, guna melindungi risiko keuangan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian.

Aturan sistem co-payment ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.

Akan tetapi, kebijakan ini perlu menjadi sinyal penting untuk nasabah asuransi untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam kepesertaannya, serta menyesuaikan ekspektasi atas layanan yang akan didapatkan ke depan. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral