news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Haji.
Sumber :
  • Antara

Bawa Emas dari Tanah Suci? Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk, tapi Ada Syarat Ketat!

Kemenkeu resmi bebaskan bea masuk barang pribadi jemaah haji, termasuk emas. Tapi jangan senang dulu, ada batasan dan ketentuan tegas yang mengikat!
Rabu, 4 Juni 2025 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akhirnya membuka pintu lebih lebar bagi para jemaah haji untuk membawa pulang oleh-oleh dari Tanah Suci, termasuk barang berharga seperti emas. Tapi jangan salah langkah—aturan ini punya rambu-rambu yang wajib dipahami sebelum koper Anda dicek di bea cukai.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, Kementerian Keuangan mengubah kebijakan lama terkait impor barang bawaan penumpang. Aturan ini memberikan angin segar bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus.

Gratis Bea Masuk, tapi Tidak Asal-asalan

Dalam beleid baru tersebut, jemaah haji reguler diberikan pembebasan penuh bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pembebasan hanya berlaku hingga batas maksimal US$ 2.500 atau sekitar Rp 40,75 juta dengan asumsi kurs Rp 16.300.

Namun perlu dicatat: bebas bea masuk bukan berarti bebas dari aturan. Plh Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chairul, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku jika barang yang dibawa adalah murni milik pribadi.

"Selama itu merupakan barang pribadi jemaah haji, maka diberikan pembebasan sesuai dengan ketentuan," tegas Chairul dalam media briefing PMK 34/2025, Rabu (4/6/2025).

Emas Boleh, Asal untuk Dipakai Sendiri

Lalu bagaimana dengan emas? Ini yang paling ditunggu publik. Chairul memastikan bahwa emas termasuk dalam barang pribadi, selama memang diperuntukkan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan atau investasi.

Jika terbukti bukan barang pribadi, maka pemerintah tak segan-segan mengenakan bea masuk hingga 10%, ditambah Pajak Penghasilan (PPh) hingga 5%, bahkan bisa ditambah PPnBM jika masuk kategori barang mewah.

Kasus Lama, Jadi Pelajaran

Masih segar dalam ingatan publik kasus Mira Hayati, jemaah haji asal Makassar yang membawa 1 kg emas dari Arab Saudi tahun lalu. Akibat tidak memahami regulasi, ia harus menanggung bea masuk dan pajak sebesar Rp 278 juta.

Kejadian ini menjadi pemicu Kemenkeu untuk menyempurnakan aturan lama, yakni PMK Nomor 203 Tahun 2017, yang kala itu tidak mengatur secara spesifik barang bawaan jemaah haji.

Kini, dengan PMK terbaru, jemaah memiliki pegangan hukum yang lebih jelas. Namun di sisi lain, otoritas bea cukai juga dibekali senjata untuk membedakan mana barang pribadi, mana yang ‘berkedok’ oleh-oleh tapi bernilai bisnis.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral