news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sugar Group Companies (SGC) selaku Raja Gula Indonesia pemilik merek Gulaku terseret dugaan skandal suap..
Sumber :
  • SGC

Rumah Bos Sugar Group Sudah Digeledah Kejagung terkait Jejak Suap Zarof Ricar, Ada Apa di Kediaman Raja Gula?

Penggeledahan rumah bos Sugar Group oleh Kejagung adalah bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eke pejabat MA, Zarof Ricar.
Jumat, 30 Mei 2025 - 04:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menggeledah rumah milik salah satu bos Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee (PL).

Penggeledahan itu merupakan bagian dari langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendatangi rumah pribadi bos Gulaku setelah ketidakhadirannya dalam panggilan resmi.

PL atau Nyonya Lee sempat diminta hadir untuk memberikan keterangan seputar dugaan keterlibatan dalam aliran dana mencurigakan ke Zarof Ricar.

"Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir, kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Meski telah dilakukan penggeledahan, Harli menyebut belum ada temuan yang signifikan di rumah Raja Gula.

Harli juga menyampaikan, Kejagung belum melakukan penggeledahan di kantor pusat Sugar Group Companies (SGC).

"Tapi penyidik juga tidak mendapatkan apa-apa, baru sebatas itu. Jadi, tidak di perusahaan itu,” sambungnya.

Jika menyimak keterangan Harli, penggeledahan itu tampaknya telah dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dengan Komisi III DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Berarti (penggeledahannya) sebelum itu (sidang di DPR). Dia dipanggil nggak datang, terus didatangi dan digeledah, tapi nggak dapat apa-apa," jelas Harli.

Dugaan Suap Kasus Sugar Group

Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025), Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua petinggi PT Sweet Indo Lampung, anak usaha SGC yang bermarkas di Lampung.

Pemeriksaan terhadap Vice President Purwanti Lee atau yang Nyonya Lee pada 23 April 2025. Kemudian, sehari setelahnya, giliran Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama yang dimintai keterangan.

“Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee atau Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indo Lampung pada 23 April 2025 dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf pada 24 April 2025,” kata Jampidsus.

Saat ditanya soal status hukum keduanya, Febrie tak menutup kemungkinan untuk mengungkapkannya ke publik di waktu yang tepat.

Sebagaimana diketahui, Zarof Ricar merupakan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, suap, dan atau gratifikasi pada 2012-2022 di Jakarta, serta penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2023-2024.

Selama 10 tahun, Zarof didakwa telah menerima gratifikasi fantastis dengan total mencapai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

Pada sidang perkara suap vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur, (7/5/2025), Zarof Ricar selaku saksi mahkota mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Atas pengakuan tersebut, nama Sugar Group selaku 'Raja Gula' Indonesia yang memiliki brand ikonik Gulaku itu akhirnya turut menjadi sorotan dan ikut diusut. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral