- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Buru Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek Rp10 Triliun, Kejagung Geledah 2 Apartemen Elite Milik Anak Buah Nadiem Makarim di Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Perkara yang terjadi pada periode 2019 hingga 2022 ini memasuki babak baru dengan dilakukannya penggeledahan di dua lokasi apartemen di Jakarta.
Kedua apartemen tersebut diketahui milik dua orang staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, yang masing-masing berinisial FH dan JT.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung mengumpulkan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat pendidikan berbasis teknologi tersebut.
Langkah penggeledahan ini dilakukan setelah penyidikan resmi dimulai oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Proses ini sekaligus menandai keseriusan aparat hukum dalam menelusuri aliran dana dan aktor-aktor di balik proyek pengadaan tersebut.
“Pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Di Apartemen Kuningan Place, Jakarta Selatan, yang dimiliki oleh FH, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop dan tiga unit ponsel.
Sementara itu, dari apartemen JT yang berada di Ciputra World 2, juga di Jakarta Selatan, turut diamankan dua unit hardisk eksternal, satu flashdisk, dan satu unit laptop.
Selain perangkat digital, penyidik turut menemukan dan menyita 15 buah buku agenda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diusut.
“Terhadap barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini,” lanjut Harli.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung tengah mendalami indikasi korupsi dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan, yakni Chromebook, yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada rentang waktu 2019–2022.
Kapuspenkum menjelaskan, penyidikan juga menyoroti adanya dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung penggunaan perangkat berbasis sistem operasi Chrome.