- istimewa
Kredit Rumah Stabil 10 Persen! OJK Bongkar Fakta Tren KPR Tipe Menengah Paling Diminati
Namun, OJK mengingatkan perlunya kewaspadaan ekstra, mengingat tren pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan daya beli dapat meningkatkan risiko kredit, terutama bagi segmen menengah ke bawah.
Untuk mendukung sektor perumahan, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis, seperti mencabut larangan kredit untuk pengadaan tanah sejak awal 2023 melalui POJK No. 27/2022, serta menetapkan bobot risiko KPR paling rendah sebesar 20 persen dalam perhitungan ATMR Kredit.
Penilaian kualitas KPR pun kini lebih fleksibel. Berdasarkan POJK No.40/POJK.03/2019, bank dapat menilai kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran bunga dan/atau pokok, khusus untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar.
OJK berharap kebijakan ini mampu mendorong sektor properti agar semakin inklusif, sekaligus memberikan lebih banyak masyarakat akses terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau. (ant/nsp)