- ANTARA
Cair! Gaji ke-13 ASN-Pensiunan 2025 Turun Sebentar Lagi, Termasuk TNI-Polri: Cek Rincian Nominal Sesuai Golongan
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pencairan ini menjadi bentuk dukungan negara dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.
Gaji ke-13 merupakan hak tahunan yang rutin diberikan sebagai tambahan penghasilan sebagai apresiasi negara kepada ASN/PNS. Bantuan ini diharapkan meringankan beban pengeluaran, khususnya terkait kebutuhan pendidikan anak.
Presiden Prabowo Subianto pada Maret lalu telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk personel TNI dan Polri.
Ia menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, ASN di daerah akan menerima komponen yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi para pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar jumlah uang pensiun bulanan.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo.
Gaji ke-13 untuk ASN Aktif, TNI, dan Polri
Gaji ke-13 tahun 2025 disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan mengacu pada berbagai komponen penghasilan yang melekat pada pegawai.
Komponen utama dari gaji ke-13 meliputi gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan sah dan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak.
Selanjutnya, tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura berupa beras sebanyak 10 kilogram per orang atau dapat diganti dengan uang setara Rp7.242 per kilogram.
Pegawai juga menerima tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural atau tunjangan umum bagi yang tidak memiliki jabatan struktural.
Di samping itu, gaji ke-13 turut mencakup tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, khususnya bagi ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
PT Taspen (Persero), sebagai pihak yang menangani pembayaran pensiun, akan memulai penyaluran gaji ke-13 khusus pensiunan ASN mulai 2 Juni 2025.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 serta tunjangan bagi pensiunan ASN ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, serta arahan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (26/5/2025).
Gaji ke-13 bagi pensiunan dihitung berdasarkan total penghasilan bulan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Tidak ada potongan untuk iuran atau cicilan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan yang berlaku. Komponen yang masuk dalam perhitungan tersebut antara lain:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Gaji ini dibayarkan penuh tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun. Hanya pajak penghasilan yang tetap dikenakan sesuai peraturan perpajakan.
Apabila seorang pensiunan menerima lebih dari satu jenis pensiun, misalnya sebagai pensiunan PNS dan janda/duda pensiunan, maka keduanya tetap dibayarkan secara utuh.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan golongan terakhir, dengan mengacu pada komponen penghasilan bulan Mei. Berikut rinciannya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
Golongn IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongn IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini menjadi komitmen bahwa negara tetap hadir dalam menjamin kesejahteraan para ASN, baik yang masih bertugas maupun yang telah pensiun.
Selain bentuk penghargaan atas pengabdian, ini juga menjadi stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi keluarga pensiunan yang masih menanggung biaya pendidikan anak. (rpi)