news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana pelantikan ASN di Pemerintah Kota Palembang..
Sumber :
  • tim tvOne/Ganda Kopatra

Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ada yang Sampai 70 Tahun

Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. 
Jumat, 23 Mei 2025 - 12:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - KORPRI mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, usulan ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. 

“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan.

Zudan memaparkan, kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial. 

Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun. 

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Korps mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, lalu pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.

Selain batas usia pensiun, Korpri juga mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN, dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. 

Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal itu bisa membuat para ASN lebih tenang dan fokus bekerja sehingga meningkatkan produktivitas kerja.

Saat ini, kata Zudan, formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karier ASN dalam jabatan fungsional. Dia juga menyebut para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. 

Maka dari itu, ia menjelaskan, perlu ada perubahan pemberian formasi, yaitu tidak dengan skema piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, tetapi dengan skema tabung atau paralon agar sejak diangkat sebagai fungsional pertama sampai dengan utama sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. 

“Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu karirnya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” kata Zudan.

Korpri berharap agar usulan-usulan tersebut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR.  (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral